Lokasi Kerja Yang Wajib Menggunakan Alat Pelindung Diri

Tidak ada komentar
Пов’язане зображення

1. Tempat kerja yang wajib APD I 
NAB aspek Kimia dan Fisika melebihi ketetapan yang berlaku ; di buat, dicoba, digunakan atau dipakai mesin, pesawat, alat perkakas, perlengkapan atau instalasi yang beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan ; tempat yang dikelola asbes, debu dan serat beresiko, api, asap, gas, kotoran, hembusan angin yang keras, dan panas matahari ; di buat, di proses, digunakan dipakai, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang bisa meledak, mudah terbakar, korosif, beracun, menyebabkan infeksi, bersuhu tinggi atau bersuhu sangat rendah ; ditangani pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran tempat tinggal, gedung atau bangunan yang lain termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dsb atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan ; dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, pelaksanaan rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang lain, peternakan, perikanan ; dilakukan usaha kesehatan seperti tempat tinggal sakit, puskesmas, klinik dan service kesehatan kerja.

2. Tempat kerja yang wajib APD II 
Dilakukan usaha pertambangan dan pemrosesan mineral dan logam, minyak bumi dan gas alam ; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, laut dan hawa ; ditangani bongkar muat barang muatan di pelabuhan laut, bandar hawa, terminal, setasiun kereta api atau gudang ; dilakukan penyelaman dan pekerjaan lain didalam air ; dilakukan pekerjaan di ketinggian diatas permukaan tanah ; dilakukan pekerjaan dengan desakan hawa atau suhu dibawah atau diatas normal (berlebihan) ; dilakukan pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terserang pelantingan benda, terjatuh atau terjerumus, tenggelam atau terpelanting ; dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang dan ruang tertutup ; dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah ; dibangkitkan, dirubah, dihimpun, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak dan air.

3. Tempat kerja yang wajib APD III 
Dilakukan pekerjaan di dekat atau diatas air. Pemakaian alat pelindung diri adalah cara paling akhir ingindalian bahaya setelah bentuk ingindalian tehnis dan administratif sudah dilakukan. Pemakaian alat pelindung diri sesuai dengan potensi bahaya dan type pekerjaan. Berdasar pada identifikasi potensi bahaya, entrepreneur atau pengurus mengambil keputusan tempat kerja wajib memakai alat pelindung diri.

Kewajiban Entrepreneur dan Kewajiban dan Hak Pekerja 

1. Pengadaan Alat Pelindung Diri 
Pengurus wajib sediakan dengan cara bebrapa hanya, untuk tenaga kerja setiap orang lain yang masuk tempat kerja. dengan ketetapan :
  • Pada pekerja/buruh yang baru diletakkan.
  • Alat pelindung diri yang ada sudah kadaluarsa.
  • Alat pelindung diri sudah rusak atau sepatu safety terbaru tidak bisa berperan dengan baik karena digunakan bekerja. 
Ada penetapan dan diwajibkan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau Pakar Keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Penentuan alat pelindung diri wajib melibatkan wakil pekerja/buruh. Pengurus wajib sediakan alat pelindung diri dalam jumlah yang cukup dan sesuai sama type potensi bahaya dan jumlah pekerja/buruh.

Demikian halnya pekerja wajib untuk memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. Wajib menjaga dan melindungi alat-alat perlindungan diri yang didapatkan, memiliki hak memohon pada pengurus atau entrepreneur alat perlindungan diri yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan. memiliki hak menyebutkan keberatan kerja atau mogok kerja apabila :
  • Tidak ada alat pelindung diri yang ideal.
  • Menyangsikan kehandalan alat pelindung diri yang disiapkan oleh pengurus atau entrepreneur.
  • Dilarang menperjualbelikan alat pelindung diri yang disiapkan.
  • Dilarang ganti alat pelindung diri yang disiapkan pengurus atau entrepreneur untuk kepentingan bekerja dengan type lain yang mutu dan mutunya tidak setara. 
2. Pembinaan 
Pengurus wajib tunjukkan dan menerangkan pada setiap tenaga kerja baru mengenai alat-alat pelindung diri untuk tenaga kerja yang berkaitan melalui program pembinaan alat pelindung diri. dikerjakan lewat cara :
  • Pembinaan untuk tenaga kerja baru atau yang baru diletakkan ;
  • Pembinaan dan latihan berkala setiap th. ; 
Pengurus atau entrepreneur wajib memiliki dokumentasi program pembinaan alat pelindung diri.

3. Perawatan 
Alat pelindung diri yang sudah digunakan seseorang tenaga kerja tidak bisa digunakan tenaga kerja lain terkecuali apabila alat pelindung diri telah dibersihkan. Alat pelindung diri yang terkontaminasi oleh debu atau serat dan bahan kimia beresiko dilarang untuk dibawa pulang. Pengurus harus sediakan area untuk menyimpan khusus untuk alat pelindung diri. Pergantian salah satu komponen atau semua komponen alat pelindung diri harus di ketahui oleh Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri atau Pakar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Perusahaan harus memiliki dokumentasi perawatan alat pelindung diri.

4. Pembuangan dan pemusnahan 
Alat pelindung diri yang rusak, retak atau tidak bisa berperan dengan baik harus dibuang. Alat pelindung diri yang habis saat pakainya (kadaluarsa) dan memiliki kandungan bahan beresiko dan beracun (B3), wajib dimusnahkan sesuai sama kriteria tehnis yang berlaku. Pembuangan dan pemusnahan alat pelindung diri yang memiliki kandungan bahan beresiko dan beracun (B3) harus diperlengkapi dengan berita acara pemusnahan.

5. Aksi Disiplin 
Entrepreneur atau pengurus dapat menjatuhkan aksi disiplin pada pekerja/buruh dalam soal pekerja/buruh tidak bersedia untuk ikuti program pemakaian alat pelindung diri. Sanksi pada pelanggaran disiplin seperti disebut pada ayat (1) ditata dalam Kesepakatan Kerja, Ketentuan Perusahaan atau Kesepakatan Kerja Berbarengan.

6. Penunjukan Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri 
Petugas Penatalaksana Alat Pelindung Diri memiliki kewajiban :
  • Melakukan identifikasi keperluan dan prasyarat alat pelindung diri.
  • Melakukan penentuan alat pelindung diri yang sesuai sama type bahaya dan keperluan/kenyamanan pekerja/buruh.
  • Membuat program kursus alat pelindung diri.
  • Melakukan penatalaksanaan perawatan dan penyimpanan alat pelindung diri. 
  • Melakukan inspeksi alat pelindung diri ditempat kerja ; 
  • Melakukan penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan ; 
  • Melakukan pelajari efektifitas pemakaian alat pelindung diri ;
  • Bikin laporan tatalaksana Alat Pelindung Diri.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar