Tatacara Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Dalam kegiatan kita sehari-hari kerapkali kita kontak dengan bahan beresiko dan beracun (B3) serta membuahkan limbah B3. Hal semacam ini bukan sekedar terjadi ditempat kerja saja namun dapat pula dirumah ataupun sekitar lingkungan. Sebelumnya selanjutnya bagaimana kita menanggapi hal semacam ini, sesungguhnya apakah yang disebut dengan B3 dan limbah B3 itu?
Bahan Beresiko dan Beracun (B3) yaitu bahan yang karena karakter dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik dengan cara langsung ataupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain (berdasar pada PP No 74 th. 2001 mengenai Pengelolaan B3)
Limbah Bahan Beresiko dan Beracun (LB3) yaitu sisa suatu usaha dan atau aktivitas yang mengandunng bahan beresiko dan atau beracun yang karena karakter dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik dengan cara segera ataupun tidak segera, dapat mencemarkan dan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain (berdasar pada PP No 85 th. 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3)
Dari kedua pengertian diatas kita dapat dengan sendirinya mengkategorikan sebuah bahan yang kita pakai atau kita hasilkan dari aktivitas kita termasuk B3 atau bukanlah. Ketika kita bicara mengenai B3 dan limbah B3, kita tidak dapat mengidentikan dengan bahan yang berbentuk toksin saja. Karena berdasar pada PP No 74 th. 2001 B3 diklasifikan sebagai bahan berikut ini : mudah meledak (explosive), pengoksidasi (oxidising), sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), sangat mudah menyala (highly flammable), mudah menyala (flammable), sangat sangat beracun (highly toxic), sangat beracun (highly toxic), beracun (toxic), beresiko (harmful), korosif (corrosive), berbentuk iritasi (irritant), beresiko untuk lingkungan (dangerous to the environment), karsinogenik (carcinogenic), teratogenik (teratogenic), mutagenik (mutagenic). Dan berdasar pada PP No 85 th. 1999 klasifikasi limbah B3 yaitu bahan yang mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, mengakibatkan infeksi dan korosif.
Setelah kita ketahui mengenai pengertian dan klasifikasi dari B3 dan limbah B3, kita tak perlu takut untuk bekerja dengan beberapa bahan itu. Pada saat kita memperlakukan beberapa bahan itu sesuai ketentuan yang berlaku selama itu pulalah kita dapat menyingkirkan peluang terburuk yang akan nampak. Mengenai tatacara yang benar dalam memperlakukan B3 ataupun limbah B3 yang benar yaitu sbagai berikut :
1. ketahui dengan apa kita bekerja atau apa yang kita hasilkan dari pekerjaan kita untuk meyakinkan kita memperlakukannya dengan benar
2. pakai alat pelindung diri yang dibutuhkan seperti sepatu safety dan lainnya
3. gunakan indentitas (lambang dan label) pada beberapa bahan itu untuk menyingkirkan salah pemakaian
4. letakkan bahan/limbah itu pada tempat yang seharusnya
5. buang sisa maupun paket bahan itu sesuai ketentuan yang berlaku
6. jangan sampai melakukan pencampuran beberapa bahan itu dengan cara serampangan
7. khusus untuk pengelolaan limbah B3 terdapat hal penambahan yang perlu di perhatikan yakni :
a. Limbah B3 yang dibuat hanya bisa di proses oleh pihak yang memang telah memperoleh ijin dari KLH
b. Melaporkan kemampuan pengelolaan limbah B3 minimum setiap 3 bln. ke lembaga yang ditunjuk
c. Melakukan penyimpanan limbah B3 optimal 90 hari ditempat penyimpanan sesaat yang berijin
Dengan melakukan perlakuan yang benar pada B3 dan LB3 kita telah ikut menyelamatkan diri dan lingkungan pada efek yang dapat muncul. Mudah-mudahan sedikit tulisan ini berguna.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar